Pengertian Bisnis secara umum, (pengertian bisnis) Kata bisnis diambil dari kata bahasa Inggris yaitu busy yang dapat diartikan sebagai sibuk. Kata busy sendiri pada bahasa inggris lama yaitu bisignis yang berarti keadaan dimana seseorang sedang sibuk “state of being busy”. Konsep bisnis tersebut tidak membatasi pendapat yang ada bahwa konsep bisnis berlaku untuk individu, komunitas ataupun masyarakat.
Pengertian bisnis menurut para ahli :
Pengertian Bisnis menurut Musselman adalah keseluruhan dari aktivitas yang diorganisir oleh orang yang tidak berurusan di dalam bidang industri dan perniagaan yang menyediakan barang dan jasa agar terpenuhinya suatu kebutuhan dalam perbaikan kualitas hidup.
Menurut Hooper, Pengertian Bisnis adalah keseluruhan yang lengkap pada berbagai bidang seperti industri dan penjualan, industri dasar dan industri manufaktur dan jaringan, distribusi, perbankkan, transportasi, insuransi dan lain sebagainya; yang kemudian melayani dan memasuki dunia bisnis secara menyeluruh.
Peterson dan Plowman mengemukakan Pengertian Bisnis merupakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan pembelian ataupun penjualan barang dan jasa yang dilakukan secara berulang-ulang. Menurut paterson dan plowman, penjualan jasa ataupun barang yang hanya terjadi satu kali saja bukanlah merupakan pengertian bisnis.
Pengertian Bisnis menurut Owen adalah suatu perusahaan yang berhubungan dengan distribusi dan produksi barang-barang yang nantinya dijual ke pasaran ataupun memberikan harga yang sesuai pada setiap jasanya.
Menurut Hunt dan Urwick, Pengertian Bisnis ialah segala perusahaan apapun yang membuat, mendistribusikan ataupun menyediakan berbagai barang ataupun jasa yang dibutuhkan oleh anggota masyarakat lainnya serta bersedia dan mampu dalam membeli atau membayarnya.
L.R.Dicksee mengatakan bahwa Pengertian Bisnis yaitu suatu bentuk dari aktivitas yang utamanya bertujuan dalam memperoleh keuntungan bagi yang mengusahakan atau yang berkepentingan di dalam terjadinya aktivitas tersebut.
TUJUAN DAN MANFAAT BISNIS
Tujuan bisnis suatu perusahaan dapat kita lihat dari berbagai macam kepentingan, baik owner, pesaing, supplier, karyawan, konsumen, masyarakat umum, maupun pemerintah.
Pada umumnya tujuan bisnis didirikan tidak hanya profit oriented semata, namun secara keseluruhan tujuan bisnis didirikan meliputi :
- Profit,
- Pengadaan barang atau jasa,
- Kesejahteraan bagi pemilik faktor produksi dan masyarakat,
- Full employment,
- Eksistensi perusahaan dalam jangka panjang (waktu yang lama),
- Kemajuan dan pertumbuhan,
- Prestise dan prestasi.
Manfaat Bisnis mempunyai dampak bagi faktor ekonomi dan manfaat sosial dengan adanya perusahaan yang berdiri di masyarakat. Secara sistematik kelayakan ukuran alokasi sumber daya ekonomi bagi pemilik sumber daya ekonomi harus dilihat dari peran yang diberikan oleh masing-masing pihak pemilik secara adil dalam proses pembentukan atau informasi nilai ekonomi yang dibentuk oleh sistem bisnis yang berlaku di masyarakat.
TUJUAN DAN FUNGSI BISNIS
Acquiring Raw Materials (memperoleh bahan baku), Dalam membuat roti kita memerlukan tepung terigu untuk membuatnya, membuat lemari kita juga memerlukan kayu untuk membuatnya, dan dalam membuat buku tulis kita memerlukan dahan untuk membuatnya.
Manufacturing Raw Materials into product, Setelah bahan baku yang kita peroleh nanti akan diolah menjadi sebuah produk. Misalnya dalam membuat roti, tepung terigu diubah menjadi roti dengan berbagai rasa.
Distributing Products to Consumers, Produk yang dihasilkan lalu di distribusikan kepada konsumen.
Elemen Bisnis
Elemen bisnis yang utama dan merupakan sumber daya yang kompetitif bagi sebuah bisnis terdiri dari empat elemen utama yaitu:
- Modal, yaitu sejumlah uang yang digunakan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan bisnis.
- Bahan material, yaitu bahan-bahan yang terdiri dari sumber daya alam, termasuk tanah, kayu, mineral, dan minyak. Sumber daya alam tersebut disebut juga sebagai faktor produksi yang dibutuhkan dalam melaksanakan aktivitas bisnis untuk diolah dan menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.
- Sumber daya manusia, yaitu sumber daya yang berkualitas yang diperlukan untuk kemajuan sebuah bisnis.
- Keterampilan manajemen
- Suatu bisnis yang sukses adalah suatu bisnis yang dijalankan dengan manajemen yang efektif. Sistem manajemen yang efektif adalah sistem yang dijalankan berdasarkan prosedur dan tata kerja manajemen.
BADAN USAHA
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Atau definisi lain dari badan usaha yaitu merupakan kesatuan yuridis, teknis dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk mencari laba atau keuntungan.
Bagi mereka yang belum mengetahui apa itu badan usaha, pasti mereka sering menyamakan badan usaha dengan perusahaan, walaupun kenyataanya sangatlah berbeda. Perbedaan utamanya badan usaha merupakan suatu lembaga, sedangkan perusahaan merupakan tempat dimana badan usaha tersebut mengelola berbagai macam faktor produksi. Untuk mengetahui perbedaanya kita akan bahas nanti dibagian paling bawah.
Badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan :
Badan Usaha Ekstraktif
Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
Badan Usaha Agraris
Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
Badan Usaha Industri
Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
Badan Usaha Perdagangan
Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
Badan Usaha Jasa
Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa : PT Bank Rakyat Indonesia.
Badan usaha berdasarkan kepemilikan modal :
Di bagian bawah ini adalah jenis-jenis dari badan usaha yang ada di Indonesia, diantaranya sebagai berikut ini:
1. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN yaitu badan usaha yang semua modalnya ataupun sebagaian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan status pegawai yang bekerja di BUMN adalah pegawai negeri. BUMN saat ini ada 3 (tiga) macam, diantaranya yaitu:
a. Perjan
Perjan yaitu bentuk BUMN yang semua modalnya dimiliki oleh pemerintah. Badan usaha ini berorientasi pada pelayanan masyarakat. Karena selalu mengalami kerugian sekarang ini sudah tidak ada lagi perusahaan BUMN yang memakai model Perjan, sebab besarnya biaya yang digunakan untuk memelihara perjan tersebut. Contoh Perjan misalnya seperti: PJKA yang sekarang sudah berganti menjadi PT. KAI (PT Kereta Api Indonesia).
b. Perum
Perum yaitu Perjan yang sudah diubah. Sama seperti Perjan, Perum dikelolah oleh pemerintah dengan status pegawainya yaitu pegawai negeri. Akan tetapi perusahaan ini masih mengalami kerugian meskipun status Perja telah diubah menjadi Perum. Sehingga pemerintah harus menjual sebagian sahamnya kepada publik dan statusnya berubah menjadi Persero.
c. Persero
Persero yaitu badan usaha yang dikelola oleh pemerintah atau negara. Sangat berbeda dengan Perjan maupun Perum, tujuan dari Persero adalah untuk mencari keuntungan dan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat sehingga Persero tidak akan mengalami kerugian. Biaya untuk mendirikan persero sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara dan pemimpin Persero disebut dengan Direksi, serta pegawai yang bekerja berstatus sebagai pegawai swasta. Perusahaan ini tidak mendapatkan fasilitas dari negara Dan badan usaha Persero ditulis dengan PT (Nama dari perusahaan).
Beberapa contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini, misalnya seperti: PT Jasa Raharja, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia dan lain-lain.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara :
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri
Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
Badan Usaha Penanaman Modal Asing
Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
Bentuk - Bentuk Badan Usaha :
Perusahaan Perseorangan
Dari namanya kita tahu bahwa perusahaan perseorangan merupakan jenis kegiatan usaha, modal dan manajemenya ditangani oleh satu orang. Orang yang punya usaha tersebut biasanya menjadi manajer atau direktur sendiri, jadi tanggung jawabnya tidak terbatas.
Ciri-cirinya :
- Dimiliki oleh perorangan.
- Pengelolaan terbatas atau sederhana.
- Modal tidak terlalu besar.
- Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan.
Kelebihan :
- Dapat mudah dimulai.
- Biaya tergolong rendah.
- Bebas dalam mengelola perusahaan.
Kekurangan :
- Karena perorangan dan biaya terbilang sedikit, jadi kemampuan perusahaan terbatas.
- Tenaga kerja dan manajemen terbatas.
- Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil.
Prosedur pendirian perusahaan pribadi :
1. Membuat akte perusahaan ke notaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda ke notaris. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
2. Surat Keterangan Domisili Usaha.
Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama. Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Biasanya Anda dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari satu kelurahan kelurahan lain kelurahan.
3. NPWP perusahaan.
NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh kira-kira 2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, Anda sudah mendapatkannya di siang hari. Selain itu, tidak ada biaya administrasi yang perlu Anda bayar.
4. Surat Keputusan pendirian perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Notaris biasanya menyerahkan salinan akte perusahaan, Surat Keterangan Domisili dan NPWP perusahaan Anda untuk mendapatkan SK perusahaan.
5. Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan perusahaan agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
6. mengurus Tanda Daftar Perusahaan
bagian dari proses mendirikan perusahaan. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
CV ( commanditaire vennootschap ) atau Persekutuan Komanditer
Perusahaan Komanditier atau yang biasa disingkat menjadi CV meruapakan perusahaan persekutuan yang didirikan berbadasarkan saling percaya (ciee). Jadi tuh CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih para pengusaha yang ingin punya kegiatan usaha namun modal minim. Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya, kemudian ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Dan tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang diberikan. Sehingga ada 2 jenis sekutu :
1. Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2. Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Ciri - ciri CV :
1. Didirikan minimal 2 orang, dimana satu orang bertindak sebagai Persero aktif, dan satunya lagi sebagai persero pasif
2. Seorang persero aktif akan bertindak mengurus perseroan. Sehingga ia akan bertanggung jawab
3. penuh atas segala resiko.
4. Persero pasif hanya bertindak sebagai sleeping partner. Dimana dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perseroan.
Kelebihan :
1. Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
2. CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya.
3. Lebih mudah berkembang karena dipegan orang yang ahli dan dipercaya.
CV lebih fleksibel
4. Pembagian keuntungan diberikan pada sekutur Komanditer dan tak kena pajak penghasilan
Kekurangan :
1. Untuk mendirikan CV lebih ribet, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departmen Kehakiman.
2. Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
Untuk syarat berkas sebagai berikut :
1. Akta Pendirian Cv
2. Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
4. Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan dengan persyaratan:
5. Fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
6. Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan
7. Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
8. Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.
9. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
10. Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
11. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (Sp-Pkp)
12. Permohonan SP-PKP ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan 13. NPWP yang telah diterbitkan, dan persyaratannya adalah:
14. Lampiran bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau sewa/kontrak tempat usaha.
15. Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.
16. Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup)
17. Tanda Daftar Perusahaan (Tdp)
ContoH SIUP
Contoh SPKP
Firma
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan.
Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul. Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan.
Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
1. Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
2. Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karna dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
3. Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Berikut ini syarat untuk membuat Firma :
1. Pembuatan akta pendirian firma
2. Surat keterangan domisili perusahaaN
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
4. Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
PT ( Perseroan Terbatas )
Merupakan badan hukum perusahaan yang banyak diminati pengusaha. Kenapa? Karena badan hukum ini punya kelebihan dibanding lainnya. Apa aja? seperti luasnya badan usaha yang bisa dimiliki, bebas dalam pergerakan bidang usaha dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya pada modal yang disetorkan.
Ciri - ciri PT :
1. Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan.
2. Mudah dalam peralihan kemepimpinan.
3. Usia PT tidak terbatas.
4. Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar.
5. Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis.
6. Mudah mencari karyawan
Kelebihan PT :
1. Mudah dalam peralihan kepemimpinan.
2. Mudah memperoleh tambahan modal.
3. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin.
4. Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal.
Kekurangan PT :
1. Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden.
2. Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu.
3. Biaya pembentukan PT relatif tinggi.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan.
Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen atau ciri - ciri yang harus dimiliki :
1. Koperasi adalah perkumpulan orang - orang.
2. Penggabungan orang - orang berdasarkan kesukarelaan.
3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai.
4. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan.
5. Anggota koperasi menerima manfaat dan resikonya secara seimbang.
Kelebihan :
1. Sisa hasil Usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota.
2. Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus.
3. Seseorang yang akan menjadi anggota koperasi atau yang ingin atau yang sudah menjadi anggota,
Kekurangan :
1. Modal terbatas.
2. Daya saing lemah.
3. Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi.
4. Sumber daya manusia terkadang kurang.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
A. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
B. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
C. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
D. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
E. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
Contoh Akte Pendirian Koperasi
Referensi
http://www.pengertianpakar.com/2015/01/pengertian-manfaat-dan-tujuan-bisnis.html
http://aryoramangan.blogspot.co.id/2016/09/bisnis-dan-badan-usaha.html
http://www.pengertianku.net/2015/09/pengertian-badan-usaha-dan-contohnya-maupun-jenisnya.html
http://www.eduspensa.com/2015/12/bentuk-bentuk-badan-usaha.html
https://www.academia.edu/6705013/Badan_usaha
Nice Inpohh gan :D
BalasHapus